Senin-Jumat: 09:00 - 17:00 WIB

What are you looking for?

Explore our services and discover how we can help you achieve your goals

Money Politic Terhadap Penyelenggara pemilu : Kecurangan Paling Efektif di PILKADA 2024

  1. Home

  2. Publikasi

  3. Money Politic Terhadap Penyelenggara pemilu : Kecurangan Paling Efektif di PILKADA 2024

Background image
Money Politic Terhadap Penyelenggara pemilu : Kecurangan Paling Efektif di PILKADA 2024

Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah memasuki minggu kedua, geliat dan manuver- manuver politik Paslon peserta pemilihan di berbagai daerah, tim sukses, berserta parpol- parpol pendukungnya mulai meramaikan ruang-ruang publik. Tentu, manuver-manuver politik tersebut ditujukan untuk meraih simpati pemilih sebanyak-banyaknya, bahkan kerap dilakukan dengan cara-cara yang dilarang oleh

Admin KIPP
Admin KIPP

06/Jun/2026

6 mins to read
Money Politic Terhadap Penyelenggara pemilu : Kecurangan Paling Efektif di PILKADA 2024

Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah memasuki minggu kedua, geliat dan manuver- manuver politik Paslon peserta pemilihan di berbagai daerah, tim sukses, berserta parpol- parpol pendukungnya mulai meramaikan ruang-ruang publik. Tentu, manuver-manuver politik tersebut   ditujukan   untuk   meraih   simpati   pemilih   sebanyak-banyaknya,   bahkan kerap   dilakukan dengan cara-cara yang dilarang oleh aturan main atau peraturan perundang-undangan yang mengatur soal Pilkada. 
 

Pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada saat ini diprediksi tidak jauh-jauh dari penyelenggaraan pemilu 2024 kemarin, selalu berpola berulang ( recurrent patern ) karena dinilai dapat menguntungkan secara politik. Dalam catatan pemantauan kami, hingga memasuki   minggu   kedua   tahapan   kampanye,   terdapat   4   kasus   pelanggaran   ASN   berupa   politik uang di daerah Kab. Sleman, Kota Cimahi, Kab. Subang, dan Kab. Buru. Meskipun demikian, banyak Bawaslu di berbagai daerah masih belum serius menangani temuan pelanggaran- pelanggaran kampanye. 

Pelanggaran yang ditemukan masih bersifat kasuistik dan itupun masih dalam proses di Bawaslu -- yang mana pada pengalaman Pemilu 2024, di saat masyarakat dan pegiat demokrasi menanti keberanian Bawaslu, banyak proses pelaporan di Bawaslu berakhir “tidak ditemukan pelanggaran”. 

Saat ini, sebagai contoh di daerah Jawa Barat, terdapat 27 kasus yang masih didominasi persoalan-persoalan klasik, yakni ketidaknetralan ASN, terlibatnya aparat kepala desa, politik uang, dan materi lainnya, penggunaan fasilitas negara, penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan sebagai sarana kampanye. 

Dapat   dipahami   pola   pelanggaran   dan   kecurangan   pada   Pilkada   tentu   berbeda   dengan   Pilpres 2024   yang   lalu   karena   sifatnya   yang   lokal.   Pada   Pilpres   2024   lalu   karena   wilayah   kontestasinya luas dan bersifat nasional maka diperlukan upaya-upaya politik mobilisasi yang massif sedari awal, terkoordinasi, dan rapih. 

Namun demikian, patut menjadi perhatian semua pihak, minimnya pelanggaran pada minggu kedua kampanye Pilkada kali ini bukan hal yang harus diremehkan dan dibanggakan, justru sebaliknya, pemantauan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu harus lebih ditajamkan. Untuk itu, KIPP Indonesia setelah mengadakan beberapa kali diskusi dengan KIPP Daerah yang melaksanakan pemantauan di daerahnya masing-masing menyimpulkan sementara poin-poin pemantauan Pilkada 2024, sebagai berikut: 

Pertama,   pola pelanggaran Pilkada 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres   yang   lalu,   di   mana   saat   itu   upaya-upaya   mobilisasi   pemenangan   sudah   disiapkan   sedari awal, rapih, dan terkoordinasi. Di Pilkada 2024 kali ini, karena peta politik yang cair, tidak ada kekuatan politik yang mendominasi di pusat kekuasaan, maka banyak upaya-upaya dan sumber   daya   pemenangan   harus   ditanggung   oleh   Paslon   peserta   pemilihan   beserta   parpol   dan tim suksesnya; 

Kedua,   minimnya   pelanggaran   pada   minggu   kedua   kampanye   Pilkada   2024   di   berbagai   daerah bukan   suatu   hal   yang   harus   diremehkan   dan   dibanggakan,   justru   sebaliknya   bahwa   hal   tersebut dapat menjadi indikator rendahnya partisipasi politik dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan Pilkada sebagai proses seleksi dan rekrutmen pemimpin politik di daerah-daerah mereka. Kemudian telah berubahnya pola pemenangan paslon yang memfokuskan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta pada tahap rekapitulasi, di samping dinilai sangat efektif juga lebih irit biaya politiknya; 

Ketiga,  diprediksi pola yang banyak digunakan sebagai strategi pemenangan paslon di berbagai daerah yang bersinggungan dengan kecurangan akan cenderung menggunakan politik   uang   atau   money   politics   yang   menyasar   atau   menargetkan   pada   penyelenggara   pemilu, khususnya dalam hal ini jajaran bawah KPU di berbagai daerah, baik KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi di hari pemungutan   dan penghitungan suara hingga tahapan rekapitulasi suara berjenjang; 

Politik uang terhadap jajaran bawah penyelenggara pemilu dapat berdampak atau menyebabkan penggelembungan suara, manipulasi suara, penimbunan surat undangan memilih, penghilangan hak pilih, dan lain-lain. Adapun pelanggaran Pilkada yang didominasi oleh   ASN,   nantinya tetap   akan   menggunakan   politik   uang   terhadap   penyelenggara   pemilu   dan bermuara di hari pemungutan suara serta proses rekapitulasi berjenjang. 

Keempat,  KIPP Indonesia menghimbau agar pengawasan pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI beserta jajarannya di daerah untuk lebih memfokuskan fungsi pengawasannya di tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara berjenjang. Bawaslu dan jajarannya   harus   bekerja,   di   samping   laporan   masyarakat,   namun   harus   lebih   aktif   pada   “fungsi kerja temuan”   pelanggaran, sehingga ke depan tidak   ada kejadian banyak kecurangan pemilu yang terjadi di masyarakat tetapi minim temuan pelanggaran. 

Penegakkan   Hukum   Terpadu   (Gakkumdu)   sebagai   bagian   dari   Bawaslu   agar   lebih   diperhatikan sehingga mereka benar-benar bekerja dan diaktivasi, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi   di   Pilkada   2024   di   prediksi   akan   didominasi   pada   pasal-pasal   pelanggaran   yang   bersifat pidana di hari pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. 

Demikian Siaran Pers ini disampaikan untuk diperkenankan pemuatannya. Atas kerja sama   dan perhatiannya, kami KIPP Indonesia mengucapkan terima kasih.

Jakarta,   7   Oktober   2024 Hormat kami,

KIPP Indonesia

 

Brahma Aryana Divisi   Monitoring 


Download di sini : SIARAN PERS KIPP - Money Politic Terhadap Penyelenggara pemilu
 

Share this post:

Related Posts
Siaran Pers Situasi Nasional: Mendesak Presiden Dan Dpr Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat
Publikasi Siaran Pers Situasi Nasional: Mendesak Presiden Dan Dpr Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat

Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai respons atas kebijakan pemeri...

Penyalahgunaan Birokrasi Dan Pengerahan Aparatur Negara Dalam Pilkada 2024
Publikasi Penyalahgunaan Birokrasi Dan Pengerahan Aparatur Negara Dalam Pilkada 2024

enyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan November 2024 mulai...

Pilkada 2024: Darurat Pelanggaran Netralitas Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Publikasi Pilkada 2024: Darurat Pelanggaran Netralitas Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, 27 N...

dots Untuk Indonesia yang lebih baik

Mari berkolaborasi

Dukung kerja-kerja kami dalam mendorong demokrasi, kebijakan publik yang berkeadilan, dan pemilu yang berintegritas.

Your experience on this site will be improved by allowing cookies.