Penyalahgunaan Birokrasi Dan Pengerahan Aparatur Negara Dalam Pilkada 2024
enyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan November 2024 mulai membuat suhu politik di berbagai daerah kembali menghangat.
SIARAN PERS
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU (KIPP) INDONESIA
TENTANG
PENYALAHGUNAAN BIROKRASI DAN PENGERAHAN APARATUR NEGARA
DALAM PILKADA 2024
Penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan November
2024 mulai membuat suhu politik di berbagai daerah kembali menghangat. Persiapan-persiapan
pun dilakukan baik oleh penyelenggara pemilu, partai-partai politik, maupun para calon kepala
daerah yang berniat mendaftarkan diri mengikuti ajang kontestasi demokrasi tingkat lokal
tersebut.
Tentu kita menginginkan penyelenggara Pilkada sebagai sarana seleksi para pemimpin daerah
terlaksana dengan demokratis, bersih, dan jauh dari tindakan-tindakan kecurangan, sehingga
menghasilkan pemimpin-pemimpin yang bersih, berkualitas, dan dapat diandalkan untuk
membuat makmur rakyat di daerahnya masing-masing.
Oleh karenanya, pengawalan masyarakat sipil terhadap sirkulasi kekuasaan politik merupakan
sebuah keniscayaan bagi kewarasan demokrasi di negeri ini. Terpaan gelombang perusakan
demokrasi yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi titik balik bagi masyarakat sipil
untuk memperkuat kembali konsolidasi demokrasi yang diidamkan. Ikhtiar tersebut menjadi
sebuah urgensitas utama agar nilai dari "kedaulatan rakyat" tidak hanya menjadi slogan dan
semakin jauh dari pemaknaan.
Tragedi pengalaman penyelenggaraan pemilu 2024 lalu yang ramai pelanggaran dan
penyimpangan pemilu harus menjadi pelajaran semua pihak untuk mencegah hal tersebut
kembali terjadi di Pilkada 2024 ini. Satu dari berbagai pelanggaran pemilu 2024 yang paling
massif dan fatal adalah penggunaan birokrasi dan pengerahan aparatur negara sebagai alat
pemenangan pemilu.
Tidak heran jika birokrasi dan ASN menjadi fokus yang paling disorot publik karena pelanggaran
netralitas ASN merupakan biang pelanggaran yang dampaknya paling massif, destruktif dan
paralel dengan pelanggaran lain seperti mobilisasi kepala desa, "money politics", manipulasi
suara pemilih dan lain-lain.
Dalam Catatan KASN Pilkada Serentak 2020, terdapat 2034 laporan dugaan pelanggaran
netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya, terbukti melanggar netralitas.
Di Pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN menempati urutan kedua terbanyak setelah
pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Untuk itu, sebagai bagian masyarakat sipil yang memiliki kerja-kerja demokrasi dan
kepemiluan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menjadikan pelanggaran
netralitas ASN dan pengerahan birokrasi sebagai fokus utama pemantauan (monitoring) pada
penyelenggaraan Pilkada 2024 ini. Adapun poin-poin yang akan disampaikan terkait kerawanan
pelanggaran netralitas ASN sebagai berikut:
Pertama, saat ini terdapat 273 Penjabat kepala daerah yang terdiri dari 28 orang Pj Gubernur,
189 orang Pj Bupati, dan 56 orang Pj Walikota. Menurut Kemendagri sekitar 40 orang Pj kepala
daerah telah memberikan pernyataan permohonan pengunduran diri karena mereka ikut Pilkada
2024. Di berbagai daerah juga banyak mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya yang
kemudian dibatalkan Kemendagri melalui Surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ. Alasan
Kemendagri membatalkan mutasi jabatan di lingkungan pemda tersebut karena berpotensi
melanggar UU Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan
sebelum penetapan paslon di penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sementara di lingkungan TNI/Polri, sebanyak 256 Pati (Perwira Tinggi) TNI yang terdiri dari 156
Pati TNI AD, 52 Pati TNI AL, dan 48 Pati TNI AU telah dimutasi dan mendapat promosi jabatan.
Untuk lingkungan Polri, Kapolri telah memutasi 6 (enam) Kapolda.
Banyaknya Pj kepala daerah yang mengikuti Pilkada dan diikuti mutasi jabatan serta promosi, dan
rotasi jabatan di lingkungan TNI/Polri merupakan indikator kerawanan penyalahgunaan birokrasi
dan pengerahan aparatur kepala negara sebagai alat pemenangan Pilkada, sebagaimana marak
ditemukan pada Pemilu 2024.
Kedua, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk netral atau
tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilu. Seorang ASN apapun jenisnya diwajibkan "diam"
dan netral! Mereka terikat oleh Peraturan Perundang-Undangan yang dengan tegas mewajibkan
ASN untuk berpegang teguh pada asas netralitas dan dilarang terpengaruh oleh intervensi politik
manapun. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara,
khususnya Pasal 2 huruf f, mewajibkan penyelenggaraan dan manajemen ASN harus tunduk
pada "Asas Netralitas".
Ketiga, dalam kegiatan kampanye, larangan bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri,
Perangkat Desa, dan Kepala Desa diatur dalam pasal 70 ayat (1) UU Pilkada. Jika pasal tersebut
dilanggar, maka sanksinya adalah pidana. Di sisi lain dalam kampanye dilarang menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 68
huruf h UU Pilkada. Dan jika dilanggar sanksinya pidana pula.
Sementara untuk aparatur desa dan kepala desa berlaku juga UU No. 6/2014 Tentang Desa yang
mengatur larangan ikut dalam kegiatan pemilu. Sementara untuk anggota TNI berlaku UU No.
34/2004 Tentang TNI, dan untuk anggota Polri berlaku Pasal 28 UU. 2/2002 Tentang Kepolisian
NRI.
Keempat, dalam pelaksanaan pilkada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil
negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang
dapat menguntungkan salah satu paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
Selanjutnya, larangan mutasi jabatan oleh Kepala daerah/PJ selama 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana diatur oleh Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada juga
turut menjadi hal yang krusial untuk dipantau. Kendatipun pelaksanaan mutasi yang dilakukan
oleh PJ Kepala Daerah sudah mendapatkan izin dari Kemendagri, hal ini patut dipertanyakan,
sebab belakangan ini begitu marak terjadi mutasi di beberapa daerah yang dapat disalahgunakan
untuk memenangkan kandidat tertentu dan berpotensi timbulnya ketidaknetralan yang dilakukan
oleh ASN.
Kelima, sehubungan dengan poin keempat, adapun yang menjadi titik krusial lain adalah
implementasi tindak lanjut pelanggaran administrasinya. Dalam Pilkada Serentak 2020 terdapat
sebanyak 1.532 dugaan pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu. 9 diantaranya,
Bawaslu menemukan penyelewengan wewenang dengan rekomendasi sanksi berupa pembatalan
pasangan calon petahana. Dari 9 rekomendasi, 7 tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan 2 sisanya
ditindaklanjuti dengan pembatalan Paslon.
Dalam hal ini, pantauan KIPP menemukan bahwa terdapat disparitas antara rekomendasi
Bawaslu dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran administrasi
dilatarbelakangi oleh perbedaan penafsiran dua institusi tersebut dalam menafsirkan
unsur-unsur norma dalam kasus konkret, khususnya pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat
(3) UU Pilkada. Pada beberapa kasus, norma Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada dimaknai jajaran
Bawaslu sebagai delik formil, sedangkan jajaran KPU memahaminya sebagai delik materil. Di
satu sisi UU Pilkada mewajibkan KPU sesuai tingkatan untuk menindaklanjuti rekomendasi
pengawas pemilu, namun di sisi lain UU juga memberikan wewenang kepada KPU sesuai
tingkatannya untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap rekomendasi pelanggaran
administrasi yang disampaikan Bawaslu.
Keenam, beberapa poin krusial telah dipaparkan di atas terkait kerawanan pelanggaran ASN,
KIPP Indonesia telah mempersiapkan langkah strategis pemantauan (monitoring) Pilkada.
Setidaknya terdapat 22 Provinsi KIPP Daerah yang akan melakukan kegiatan pemantauan. Dan
salah satu objek krusial dan menjadi sorotan Kami adalah pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan
POLRI.
Ketujuh, Pemerintah pusat melalui Presiden, Kemendagri, Panglima TNI, dan Kapolri harus
memberikan perhatian menertibkan jajarannya untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan
pilkada berlangsung.
Bawaslu RI dan jajarannya sebagai pengawas pemilu resmi di daerah-daerah untuk tidak
main-main dan tidak takut menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
netralitas ASN, Pejabat Negara, dan TNI/Polri. Bawaslu RI harus aktif dan tidak pasif seperti
pemilu 2024 lalu. Segala kegarangan Bawaslu dan jajarannya yang gencar saat ini sebelum
pilkada dimulai harus dibuktikan kepada rakyat, sehingga sebagai lembaga pengawas pemilu
tidak hanya formalitas semata.
Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk diperkenankan pemuatannya. Atas perhatian dan
kerjasamanya, Kami menghaturkan terima kasih.
Jakarta, 5 Agustus 2024
Hormat Kami,
KIPP Indonesia
Brahma Aryana
Divisi Monitoring
Download Siaran Pers ini disini:
Siaran Pers KIPP - Penyalahgunaan & Pengerahan Aparat Negara Pada Pilkada 2024
Tags:
Siaran persShare this post:
Related Posts
Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai respons atas kebijakan pemeri...
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, 27 N...
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang tinggal sepekan lagi dihar...