Pilkada 2024: Darurat Pelanggaran Netralitas Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, 27 November 2024 secara umum berjalan aman, lancar, dan kondusif. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meringkas laporan dari KIPP-KIPP Daerah yang melaksanakan pemantauan di sejumlah TPS-TPS Pilkada Serentak 2024
SIARAN PERS
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU (KIPP) INDONESIA
PILKADA 2024:
DARURAT PELANGGARAN NETRALITAS DAN RENDAHNYA PARTISIPASI PEMILIH
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang baru saja
berlangsung, 27 November 2024 secara umum berjalan aman, lancar, dan kondusif. Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meringkas laporan dari KIPP-KIPP Daerah yang
melaksanakan pemantauan di sejumlah TPS-TPS Pilkada Serentak 2024. Dalam laporan
pemantauan Pilkada Serentak 2024 ini, KIPP Indonesia membagi fokus pemantauannya pada 7
(tujuh) elemen penting, yakni: Pertama, pemantauan terhadap prosedur dan tehnis
penyelenggaraan Pilkada; Kedua, pemantauan terhadap terpenuhinya hak pilih pemilih secara
bebas dan rahasia; Ketiga, pemantauan terhadap pelanggaran-pelanggaran dan penegakkan
hukum Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keempat, pemantauan
terhadap kuantitas dan kualitas partisipasi politik rakyat di Pilkada Serentak 2024; Kelima,
pemantauan terhadap peserta Pilkada Serentak 2024; Keenam, pemantauan terhadap institusi
penyelenggara pemilu selama Pilkada Serentak 2024; Ketujuh, pemantauan terhadap
penyelenggara negara selama Pilkada Serentak 2024.
Pemantauan KIPP Indonesia, di samping merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan peraturan perundang-undangan
lainnya, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu serta peraturan tehnis lainnya, juga mengacu pada
norma dan standar pemilu universal yang tercantum dalam 25 International Covenant for Civil
and Political Rights (ICCPR), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Norma-norma pemilu
universal tersebut adalah: 1. Pemilu periodik; 2. Hak Pilih Universal; 3. Prinsip satu orang satu
suara; 4. Hak untuk mencalonkan dan berkompetisi dalam pemilu; 5. Hak Pemilih sah untuk
dapat menggunakan suaranya; 6. Hak penyuaraan yang bersifat rahasia; 7. Pemilu sesungguhnya
(genuine); 8. Pemilu merupakan ekspresi kehendak rakyat. Untuk itu, berikut kami sampaikan
secara ringkas laporan pemantauan sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Indonesia, sebagai berikut:
Pertama, secara umum pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
di seluruh Indonesia berjalan kondusif. Secara prosedur dan tehnis proses pemungutan dan
penghitungan suara Pilkada tidak mengalami kendala yang krusial. Namun demikian, massifnya
keterlibatan penyelenggara negara, dalam hal ini keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN),
banyaknya pejabat-pejabat negara yang tidak mengindahkan etika dan netralitasnya, pengerahan
dan mobilisasi kepala-kepala desa untuk kepentingan pemenangan Pilkada, terlibatnya
oknum-oknum aparat kepolisian dan lainnya menjadikan proses penyelenggaraan Pilkada
Serentak 2024 secara keseluruhan cacat secara integritas, bahkan diragukan legitimasinya.
Kedua, pelanggaran-pelanggaran menjelang dan di hari pemungutan dan penghitungan suara
Pilkada Serentak 2024, di samping pelanggaran netralitas penyelenggara negara, juga
praktik-praktik politik uang (money politics) mendominasi di sejumlah daerah. Praktik money
politics tersebut terjadi karena dampak dari ketidaknetralan penyelenggara negara, menyasar
pada penyelenggara pemilu tingkat bawah, dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya seperti
manipulasi suara berupa pencoblosan surat suara sisa di TPS-TPS.
Ketiga, rendahnya partisipasi politik pemilih, baik secara kuantitas maupun kualitas. Di Jakarta
saja, berdasarkan pemantauan KIPP Indonesia di TPS-TPS beberapa wilayah, hanya setengahnya
saja kehadiran pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti di beberapa provinsi
seperti Jakarta, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.
Rendahnya partisipasi pemilih ditengarai karena kurang profesionalnya penyelenggara pemilu,
baik dari pihak KPU maupun Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah-daerah. Dengan
demikian, menjadi penting untuk mengevaluasi sisi anggaran penyelenggara pemilu dan
kinerjanya, untuk mengetahui sejauh mana proses sosialisasi terhadap pemilih. Partisipasi tinggi
saja tidak menjamin akan berbanding lurus dengan kualitas, apalagi jika partisipasi menurun.
Fenomena ini menunjukan kegagalan partai politik dalam meningkatkan partisipasi memilih
masyarakat. Terlebih, institusi demokrasi seperti KPU & Bawaslu telah gagal meningkatkan
partisipasi memilih. Padahal, beragam program formalistis dengan anggaran fantastis kerap kali
diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi.
Keempat, untuk itu KIPP Indonesia, berdasarkan hasil pemantauan Pilkada Serentak 2024
secara nasional, merekomendasikan sebagai berikut:
1) Dalam hal massifnya pelanggaran netralitas penyelenggara negara merekomendasikan
kepada pimpinan instansi-instansi seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk
tanggap terhadap laporan-laporan dan memberikan sanksi sesuai kadar pelanggarannya.
2) Mendesak kepada Presiden RI sebagai pimpinan tertinggi mengambil langkah-langkah
solutif untuk mengatasi persoalan darurat pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan
pejabat-pejabat negara di sejumlah daerah.
3) Mendesak kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot dan menertibkan
anggota-anggotanya yang terbukti terlibat dalam perbuatan pelanggaran netralitas selama
Pilkada Serentak 2024.
4) Merekomendasikan kepada Komisi II DPR RI, untuk mengevaluasi penyelenggara pemilu,
baik kepada KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya, dari sisi anggaran dan kinerja, untuk
mengukur efektivitas kinerjanya secara kelembagaan, khususnya dalam hal sosialisasi kepada
pemilih yang sebagaimana diketahui partisipasi politik rakyat pada Pemungutan Suara Pilkada
Serentak 2024, dinilai sangat rendah!
Demikian disampaikan siaran pers ini untuk dipertimbangkan pemuatannya. Atas perhatiannya,
Kami menghaturkan terima kasih.
Jakarta, 27 November 2024
Hormat Kami,
KIPP Indonesia
Brahma Aryana
Divisi Monitoring
Download Siaran Pers ini disini:
Siaran Pers KIPP - Pelanggaran Netralitas 3
Tags:
Siaran persShare this post:
Related Posts
Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai respons atas kebijakan pemeri...
enyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan November 2024 mulai...
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang tinggal sepekan lagi dihar...